Iklan

iklan

Usai Tebas Ibu Kandungnya, Pria Ini Mengaku Tak Menyesal

11.3.18 | Maret 11, 2018 WIB Last Updated 2019-01-21T15:16:40Z
 MENARA POST - KEBUMEN - Pengakuan mencengangkan disampaikan Sumudi (35), tersangka pembunuh ibu kandung di Kebumen, Jawa Tengah.
Usai Tebas Ibu Kandungnya, Pria Ini Mengaku Tak Menyesal

Kepada polisi yang menangkapnya, Sumudi mengaku sedikit pun tidak merasa menyesal.
Pemuda penuh tato di wajah itu juga merasa sadar saat mengayunkan parang yang memenggal kepala sang ibunda, Sutarmi (50).
[post_ads]
Kekejian itu terungkap dalam rilis kasus ini di Mapolres Kebumen, Sabtu (10/3/2018) siang, beberapa jam setelah penangkapan Sumudi.
Warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, ini dibekuk saat sedang bersepeda di Jalan Pahlawan, Kebumen, sekitar pukul 07.30 WIB.

Sehari sebelumnya, Jumat siang sekira pukul 13.00 WIB, Sumudi membunuh Sutarmi di tengah persawahan Desa Bocor memakai parang.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar mengatakan akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku.

Informasi yang diperoleh kepolisian, tersangka pernah mengalami gangguan jiwa beberapa tahun lalu.

Kesaksian Slamet (51), Kepala Desa Bocor yang hadir di Mapolres Kebumen, mengungkap sedikit kepribadian tersangka.

Dalam kesehariannya, pelaku dikenal temperamental.

"Kalau di rumah, Sumudi orangnya temperamen. Suka marah-marah. Terutama kepada ibu dan adik perempuannya. Sumudi biasanya marah kalau tidak dikasih uang," jelas Slamet.
[post_ads_2]
Pada hari kejadian, seorang saksi, Jumadi (49) yaitu tetangga korban, mengatakan awal mula tragedi ini pelaku datang meminta uang kepada ibunya.

Karena tidak dituruti, akhirnya pelaku menebas leher Sutarmi memakai parang di pematang sawah.

Parang itu dimasukkan Sumudi ke dalam tas ranselnya.

"Korban datang minta uang kepada ibunya. Oleh ibunya tidak dituruti. Korban minta uang 500 ribu. Selanjutnya korban dibunuh oleh Sumudi," kata Jumadi yang mengetahui persis kejadian itu.
Sejumlah barang bukti juga disita polisi, di antaranya parang yang digunakan untuk memenggal kepala korban, baju korban, tas ransel tersangka, dan sepeda kayuh milik tersangka.

Akibat perbuatannya itu, Sumudi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman terberat hukuman mati atau seumur hidup.

AKBP Arief menegaskan, polisi masih melakukan pemeriksaan intesif kepada tersangka dan sejumlah saksi.(humasreskebumen)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usai Tebas Ibu Kandungnya, Pria Ini Mengaku Tak Menyesal

Trending Now

Iklan

iklan