Iklan

iklan

Resmi..3 Paslon Lolos Jadi Cabup Subang

13.2.18 | Februari 13, 2018 WIB Last Updated 2019-01-21T15:16:46Z
 MENARA POST - Subang : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menetapkan 3 Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Subang sebagai Peserta Pilkada Subang 2018, Senin (12/2/2018).
Paslonbup Wabup Imas Aryumningsih-Sutarno yang diusung Koalisi Partai Golkar dan PKB, Paslonbup-Wabup Dedi Junaedi-Budi Setiadi yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Paslonbup-Wabup Ruhimat-Agus Masykur Rosyadi, yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKS, PPP, PAN, Nasdem dan Partai Gerindera.

Ketiga Paslonbup-Wabup yang ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Subang itu yaitu Paslonbup Wabup Imas Aryumningsih-Sutarno yang diusung Koalisi Partai Golkar dan PKB, Paslonbup-Wabup Dedi Junaedi-Budi Setiadi yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Paslonbup-Wabup Ruhimat-Agus Masykur Rosyadi, yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKS, PPP, PAN, Nasdem dan Partai Gerindera.
[post_ads]
Ketua KPU Kabupaten Subang Maman Suparman mengatakan, dari hasil Rapat Pleno terbuka Penetapan Paslonbup-Wabup Subang, KPU menyatakan bahwa seluruh persyaratan Pencalonan sudah lengkap dan memenuhi syarat.

"Alhamdulillah dari hasil Rapat Pleno terbuka ini, Kami nyatakan bahwa semua Pasbalonbup-Wabup, sudah memenuhi persyaratan, untuk Kami tetapkan menjadi Paslonbup-Wabup Subang, yang nantinya Mereka akan bersaing pada tanggal 27 Juni 2018 nanti," ujar Maman kepada Wartawan di Subang, Senin (12/2/2018).

Sementara itu Maman Suparman menyatakan, penetapan 3 Paslonbup-Wabup tersebut, pihaknya mengacu kepada PKPU nomor 4 dan sesuai dengan mekanismenya, meski dalam rapat pleno terbuka penetapan Paslonbup-Wabup Subang dihujani banyak protes dari Tim Sukses Paslonbup-Wabup Dedi Junaedi-Budi Setiadi dan Timses Paslonbup-Wabup Ruhimat-Agus Masykur Rosyadi, namun akhirnya semua bisa menerimanya.

"Adapun tadi banyak interupsi dari 2 timses, terkait kasus ijazah palsu Calon Petahana, namun dalam Penetapan Paslonbup-Wabup Subang, KPU mengacu kepada mekanisme PKPU nonor 4," tegasnya.
[post_ads_2]
Lebih lanjut Maman menyatakan, untuk tahapan berikutnya, KPU akan menggelar tahapan pengundian urutan Pasangan Calon yang akan digelar hari Selasa (13/2/2018) di Alun-alun Kabupaten Subang.

Selanjutnya memasuki tahapan Masa Kampanye, yang dimulai pada tanggal 15 Februari 2018 mendatang, dan KPU sudah membagi zona Kampanye bagi ketiga Pasangan Calon, jika masing-masing Paslonbup mendapatkan nomor urut. (RE/DS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Resmi..3 Paslon Lolos Jadi Cabup Subang

Trending Now

Iklan

iklan