Iklan

iklan

Selama Dua Tahun PRT Asal Jombang ini Curi Harta Majikan, Barangnya Dikirim Ke Kampung

16.1.18 | Januari 16, 2018 WIB Last Updated 2019-01-21T15:17:15Z
 MENARA POST - Kuras harta milik majikannya selama dua tahun, Suwarti (46), pembantu rumah tangga (PRT) asal Jombang, Jawa Timur diamankan anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Akibat ulah ibu satu anak ini, korban, Hadi, warga Jalan Darmo, Surabaya mengalami kerugian materi hingga mencapai ratusan juta rupiah.

PRT asal Jombang kuras harta majikan./ Merdeka
"Tersangka bekerja di rumah korban sudah dua tahun. Dia bekerja sebagai asisten rumah tangga. Selam dua tahun itu, tersangka mengambil sejumlah barang seperti pakaian dan perhiasan milik majikannya," terang Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Senin (15/1).
 [post_ads]
Barang-barang hasil curian yang total mencapai Rp 100 juta itu, lanjut Lily, oleh Suwarti satu per satu dibawa pulang ke kampung halamannya di Jombang. "Kemudian korban, majikan tersangka mengetahui kejadian ini dan melaporkannya ke polisi," ungkap mantan Kasubbag Humas Polres tanjung Perak Surabaya ini.

Di hadapan penyidik, Suwarti mengaku meski gaji yang diterimanya cukup, dia masih saja tergoda untuk memiliki barang-barang mewah milik sang majikan. "Waktu saya bersih-bersih kamar (milik majikan), saya tertarik sama baju dan perhiasannya," aku tersangka Kemudian, lanjut ibu satu anak ini, barang-barang mewah itu diambilnya satu per satu dan dibawa pulang ke desa. "Biasanya saya ngambilnya waktu majikan mengantar anaknya ke sekolah," ucapnya.
[post_ads_2]
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Source : Merdeka
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selama Dua Tahun PRT Asal Jombang ini Curi Harta Majikan, Barangnya Dikirim Ke Kampung

Trending Now

Iklan

iklan