Iklan

iklan

Buronan 8 Kasus Curanmor Dibekuk Saat Nongkrong Di Warnet

16.1.18 | Januari 16, 2018 WIB Last Updated 2019-01-21T15:17:15Z
 MENARA POST - Rusli alias Aming (42), warga Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda, Kalimantan Timur, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian terkait kasus curanmor, akhirnya dibekuk polisi. Rusli ditangkap saat nongkrong di warnet.

Ilustrasi
Penangkapan Rusli, dilakukan Selasa (15/1) malam kemarin. Dia jadi buruan polisi, setelah diduga kuat kembali melakukan pencurian motor warga, Rahmawati (36), warga Jalan Jelawat pada 4 Desember 2017 lalu.

"Motor matik warga yang dicuri pelaku ini, waktu diparkir di depan rumah dan terkunci stang," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Selasa (16/1).
Usai dilaporkan ke Polsek beberapa saat setelah motor hilang, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Rusli yang memang dikenal berpindah-pindah lokasi pencurian. Keberadaan Rusli akhirnya terendus, sedang berada di warnet, di Jalan Otto Iskandardinata.

"Kita tangkap dia ini waktu lagi di warnet. Gerak-geriknya sudah kita intai setelah kita tahu keberadaannya," ujar Purwanto.

Rusli pun digelandang ke kantor Polsekta Samarinda Ilir di Jalan Bhayangkara, bersama 1 unit barang bukti motor curian.

"Dari hasil penyidikan, dia ini diketahui diduga mencuri motor di 8 lokasi. Dua lokasi di wilayah kita (Samarinda Ilir), 2 lokasi lagi di wilayah Polsekta Samarinda Utara, dan 4 lokasi di wilayah Polsekta Sungai Kunjang)," terang Purwanto.

Dari barang bukti yang didapat, kepolisian terus mengembangkan kasus itu, termasuk mencari barang bukti 7 motor lainnya. "Modusnya tersangka ini menggunakan obeng pipih, untuk merusak kunci motor yang terkunci stang," paparnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buronan 8 Kasus Curanmor Dibekuk Saat Nongkrong Di Warnet

Trending Now

Iklan

iklan