2021

 MENARA POST 
- Ambruknya plafon di dalam Masjid Islamic Centre Indramayu (Syekh Abdul Manan) membuat panik para jemaah yang sedang melaksanakan dzikir di dalamnya. Beruntung, saat kejadian tidak ada korban, namun rasa syok telah dirasakan oleh beberapa jemaah yang ada di tempat kejadian. Minggu 24/1/2021.

Menurut Ahmad Shadali Wakil Sekretaris DKM mengatakan pada saat kejadian ia sedang istirahat mendapat informasi bahwa plafon Masjid Syekh Abdul Manan mengalami ambruk.

"Sebelah kanan masjid, setelah kita cek ternyata kondisinya memang mengkhawatirkan" Ucapnya.

Ahmad Shadali menyebut, kalau kondisi tersebut dibiarkan seperti itu, maka para jamaah yang masuk merasa khawatir.

 MENARA POST 
-JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," kata Argo, Jumat (1/1).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Humas Polres Imyu

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget